Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 400.1/320/5j
- Tanggal 27 s.d 28 Februari dan 3 s.d 5 Maret 2025
Siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari Sekolah
- Tanggal 6 s.d 25 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama
- Peserta Didik yang Beragama Islam
Melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur'an, Pesantren Kilat, Kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman dan taqwa dan akhlak mulia
- Peserta Didik yang Beragaman Selain Islam
Melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Tanggal 26 s.d 28 Maret dan 2 s.d 8 April 2025
Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah. Selama libur peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan
- Tanggal 9 April 2025
Kegiatan Pembelajaran di Sekolah